Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
“Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli.
Harli menerangkan, penyelidikan itu dilakukan secara proaktif dalam mengumpulkan bahan data keterangan.
“Itu yang saya sampaikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan," kata dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini, kan, belum pro justicia. Nah, di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)