sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

News editor Danandaya Arya Putra
08/05/2025 14:45 WIB
Kejagung memamerkan uang sitaan perkembangan kasus TPPU PT Duta Palma Group.
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya (Danandaya Arya P/iNews Media Group)
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya (Danandaya Arya P/iNews Media Group)

"Pertama uang sebesar Rp376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

Uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari lima perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan. 

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," kata Qohar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement