Sebelumnya, Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.
Selain Iwan, ada dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mappa serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.
(Febrina Ratna Iskana)