sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Ferrari hingga 65 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

News editor Felldy Utama
13/04/2025 08:01 WIB
Kejagung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam vonis perkara korupsi ekspor CPO minyak goreng.
Kejagung Sita Ferrari hingga 65 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suap Perkara Ekspor CPO. (Foto: MNC Media)
Kejagung Sita Ferrari hingga 65 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suap Perkara Ekspor CPO. (Foto: MNC Media)

Dalam perkara ini, MS dan AR memberikan suap Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN, sehingga majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum

"Di mana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ucap dia.

Atas hal ini, penyidik kejaksaan agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR sebagai advokat, serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN.

"Karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement