IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu rumah yang dimiliki oleh tersangka PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Arifin Wiguna (AW) terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.
"Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021," Ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Sabtu (22/10/2022).
Dia melanjutkan, penyitaan tersebut berupa satu rumah di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Ketut melanjutkan, Penyitaan tersebut juga atas izin pemilik yang beratas namakan AW sebagai pemilik tanah dan bangunan. Ia dan jajarannya memasang papan penyitaan di lokasi.
"Tim melakukan pemasangan papan atau stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," papar dia.