sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Satu Unit Mobil Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo

News editor Achmad Al Fiqri
22/05/2023 13:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik Johnny G Plate terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Kejagung Sita Satu Unit Mobil Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo. (Foto MNC Media)
Kejagung Sita Satu Unit Mobil Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo. (Foto MNC Media)

Seperti diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement