sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tanggapi Kabar Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-Senang

News editor Riyan Rizki Roshali
12/03/2025 14:21 WIB
Kejagung menanggapi kabar adanya group WhatsApp yang diduga milik para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kejagung menanggapi kabar adanya group WhatsApp yang diduga milik para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kejagung menanggapi kabar adanya group WhatsApp yang diduga milik para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar adanya group WhatsApp (WA) yang diduga milik para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Grup itu ramai dibicarakan karena bernama 'Orang senang-senang'.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hal itu tengah di dalami oleh penyidik Kejagung. Ia menegaskan, sejak berada di tahanan, para tersangka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel.

“Tentang grup WA, kita lagi dalami. Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak saya kurang ajar, saya akan tindak, kalau ada. Kita dalami,” kata Burhanuddin kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pihaknya baru mendengar kemunculan grup Whatsapp tersebut dari pemberitaan.

Harli belum mengetahui isi obrolan dari grup tersebut. Meski begitu, dirinya akan mendalami terlebih dulu ada atau tidak sebenarnya grup tersebut.

“Di cari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar enggak ya? Kan gitu," kata dia.

Harli juga menegaskan bahwa para tersangka setelah dilakukan penahanan tidak ada yang membawa alat komunikasi. Kejaksaan berkomitmen akan menindak tegas apabila hal tersebut terbukti benar adanya.

“Tapi kalau setelah mereka ditahan, itu bisa kami pastikan itu tidak ada. Kita ikuti tadi pernyataan beliau (Jaksa Agung), kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Sekarang kan kalian lihat, mana ada jaksa yang nakal, sedangkan jaksa saja ada yang kita pidanakan kok. Itu komitmen,” kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement