"Ya ada permainan lah. Mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan dia terima uang," jelasnya.
Selanjutnya Kuntadi mengatakan, karena anggota Pokja menyadari dalam pelaksanaan menerima yang bukan haknya mereka mengembalikan uang tersebut.
"Kesadaran mereka bahwa memang dalam pelaksanaan pekerjaan mereka seharusnya kan tidak boleh menerima apapun," jelasnya.
Dia menambahkan, jika digabung uang pengembalian oleh Pokja, PPK dan ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS yang mengembalikan uang senilai Rp1 miliar. Saat ini, total yang dikembalikan mencapai Rp1,6 miliar.
"Totalnya Rp1,6 miliar. Ini kan kasus besar yah. Kita lebih fokus pada otaknya," pungkas Kuntadi.
(FAY)