IDXChannel - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan setelah penyidik periksa 175 saksi dan ahli, serta beberapa surat yaitu dokumen terkait.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Nurcahyo menambahkan, kedelapan tersangka tersebut yang pertama AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, yang kedua di BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022.
Ketiga, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021. Keempat, JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode tahun 2019 sampai dengan Maret 2025.
Kelima BF, selaku senior Executive Vice President bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan 2023. Keenam, SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 sampai dengan 2023.
Ketujuh, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 sampai dengan 2020. Dan yang terakhir kedelapan, SD selaku divisi selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 sampai dengan 2020.
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,- yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Nurcahyo.
(Nur Ichsan Yuniarto)