IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, sebagai tersangka terkait kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sandawar Jaya pada Selasa (15/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan Ismail Thomas berperan untuk memalsukan dokumen perizinan pertambangan dalam perkara tersebut.
“Peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kantor Kejagung RI Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. "Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.