sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Termasuk Pejabat Komdigi

News editor Riyan Rizki Roshali
19/03/2025 08:02 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 17-18 Maret.
Kejaksaan Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Termasuk Pejabat Komdigi. (Foto: Instagram Kejari Jakpus)
Kejaksaan Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Termasuk Pejabat Komdigi. (Foto: Instagram Kejari Jakpus)

Dia juga menyampaikan akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksir ratusan miliar. "Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ucapnya.

Sekadar informasi, Kementerian Kominfo pada periode 2020-2024 melalukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 Miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan.

"Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000," ujar Bani.

"Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360," tambahnya.

Lalu, pada 2022, perusahaan yang sama terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188,9 miliar.

"Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952," ucapnya. 

Bani menjelaskan, perusahaan pemenang tender itu bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. 

Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware.

"Meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470 (Rp959,48 miliar), tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement