IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan barang bukti yang disita termasuk uang dan aset-aset mewah telah dinyatakan dirampas oleh negara dan akan dikembalikan ke kas negara.
"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Donny pada Kamis (26/9) di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Barang bukti berupa uang yang disetorkan ke kas negara berjumlah Rp7.514.192.641 (Rp7,5 miliar) serta uang tunai sebesar USD1.300 yang setara dengan Rp20.800.000. Total jumlah tersebut menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini di antaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022.
Dalam putusan tersebut, Doni Salmanan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG pada 21 Februari 2023 memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.