Seperti yang diketahui, dikutip oleh MPI dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL. Hal ini didukung karena keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL beroperasi yang akan berlaku pada tahun 2023 tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pemerintah selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.
''Penerapan zero ODOL di awal tahun 2023 nanti akan dilakukan di seluruh jalan tol dan non tol Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan,'' pungkasnya. (RRD)