IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian permasalahan desa tertinggal yang status tanahnya berada dalam kawasan hutan.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki dalam Rapat Kerja (Raker) tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam penyelesaian konflik agraria, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Kementerian Kehutanan sangat mendukung terkait dengan pembangunan desa khususnya di dalam kawasan hutan, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wamenhut dikutip dalam keterangan pers Kamis (21/1/2025).
Saat ini, dari total luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan mencapai 124,9 juta hektare, sebanyak 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui proses penataan batas kawasan hutan di lapangan.
Sementara itu, 9,76 persen sisanya masih berada dalam proses penetapan. Berdasarkan hasil pemetaan dan integrasi data, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang di dalam wilayah administrasinya terdapat kawasan hutan.