Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.764 desa telah berhasil diselesaikan pemerintah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan 2.614 desa dalam proses penyelesaian.
“Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), dengan tetap menjaga prinsip kelestarian hutan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Wamenhut.
Selain permukiman desa, Kemenhut turut menangani permukiman transmigrasi dalam kawasan hutan. Kawasan yang telah dilepaskan menjadi APL untuk transmigrasi seluas 1,2 Juta hektare melalui pelepasan kawasan hutan secara parsial, Review RTRWP, dan PPTPKH/TORA.
Pada raker tersebut, Wamenhut turut menegaskan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain.
Kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta negara dalam menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan.