"Jika penolakan pasien tersebut atas adanya kuota bagi pasien peserta BPJS, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan dikategorikan sebagai perbuatan diskriminatif," jelas dia.
"Kami akan melakukan evaluasi monitoring sekarang sedang dipersiapkan assessment-nya," lanjut Yuli.
Analis Manajemen Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Triwidhi Hastuti Puspitasari menjelaskan, dalam proses assessment, ada kolom yang harus diisi terkait apa yang bisa dilakukan pihak Fasilitas (Faskes). Dari sana, jelas dia, akan diketahui apa yang bisa dikerjasamakan.
"Pada proses assessment, faskes ini mengisi apa yang dia mampu. Kemudian rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan mengisi pada aplikasi yang kami punya terhadap apa yang dimiliki dan apa yang akan dikerjasamakan jenis pelayanannya," jelas dia.