"Manajemen kapasitas pelayanan ini untuk mengatur bahwa ada kebutuhan pasien, dan sebenarnya ada juga keterbatasan dari fasilitas kesehatan. Hal ini, manajemen kapasitas pelayanan diperlukan, yang pada akhirnya adalah bertujuan untuk keamanan pasien. Tujuan yang lain adalah dapat mengurangi waktu tunggu. Sehingga tidak perlu mengantre lama di faskes. Ujung terakhirnya tentu kepuasan pasien," lanjut dia.
Dijelaskannya, terkait standar pelayanan, hal itu menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan dan juga dokter. Dia mengaku, pihaknya sudah berkirim surat kepada IDI, terkait pelayanan tersebut.
"Dalam menentukan standar pelayanan, Kementerian Kesehatan dan juga organisasi profesi, kami memercayai ini yang memiliki kewenangan. Sehingga kami dalam menentukan kapasitas layanan di salah satu faskes, berdasarkan dari surat IDI ini menyampaikan bahwa dokter ketika melakukan pemeriksaan di poliklinik rawat jalan membutuhkan waktu 6 menit per pasien," kata Triwidhi.
"Jadi ketika Rumah Sakit meng-entry pada aplikasi kami, berapa hari dokter yang dimiliki praktik, berapa lama dalam satu hari melakukan praktik, kemudian digabungkan dengan rekomendasi IDI terhadap waktu layanan, maka aplikasi kami akan menghitung secara sistem selanjutnya menghitung berapa kapasitas pelayanan," lanjut dia.
(YNA)