IDXChannel - Sejumlah permasalahan ditemukan di lapangan terkait program BPJS Kesehatan. Sejumlah laporan diterima Ombudsman RI terkait adanya pembatasan kuota bagi pasien BPJS Kesehatan saat akan ke Rumah Sakit (RS).
Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah terkait adanya aduan dari masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan itu.
"Kami sudah melakukan beberapa hal berkaitan aduan-aduan kuota para pasien di Rumah Sakit. Kalau kita bicara kuota layanan, artinya ada sesuatu hal di luar yang tidak perlu dilakukan," kata Yuli saat Diskusi Publik dengan tema 'Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan' yang disiarkan langsung di akun YouTube Ombudsman RI, Selasa (28/2/2023).
Ditegaskannya, penolakan yang dilakukan RS kepada pasien BPJS dengan alasan kuota, masuk dalam kategori diskriminasi. Hal tersebut, jelas dia, sudah seharusnya tidak boleh terjadi.
"Jika penolakan pasien tersebut atas adanya kuota bagi pasien peserta BPJS, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan dikategorikan sebagai perbuatan diskriminatif," jelas dia.
"Kami akan melakukan evaluasi monitoring sekarang sedang dipersiapkan assessment-nya," lanjut Yuli.
Analis Manajemen Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Triwidhi Hastuti Puspitasari menjelaskan, dalam proses assessment, ada kolom yang harus diisi terkait apa yang bisa dilakukan pihak Fasilitas (Faskes). Dari sana, jelas dia, akan diketahui apa yang bisa dikerjasamakan.
"Pada proses assessment, faskes ini mengisi apa yang dia mampu. Kemudian rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan mengisi pada aplikasi yang kami punya terhadap apa yang dimiliki dan apa yang akan dikerjasamakan jenis pelayanannya," jelas dia.
"Manajemen kapasitas pelayanan ini untuk mengatur bahwa ada kebutuhan pasien, dan sebenarnya ada juga keterbatasan dari fasilitas kesehatan. Hal ini, manajemen kapasitas pelayanan diperlukan, yang pada akhirnya adalah bertujuan untuk keamanan pasien. Tujuan yang lain adalah dapat mengurangi waktu tunggu. Sehingga tidak perlu mengantre lama di faskes. Ujung terakhirnya tentu kepuasan pasien," lanjut dia.
Dijelaskannya, terkait standar pelayanan, hal itu menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan dan juga dokter. Dia mengaku, pihaknya sudah berkirim surat kepada IDI, terkait pelayanan tersebut.
"Dalam menentukan standar pelayanan, Kementerian Kesehatan dan juga organisasi profesi, kami memercayai ini yang memiliki kewenangan. Sehingga kami dalam menentukan kapasitas layanan di salah satu faskes, berdasarkan dari surat IDI ini menyampaikan bahwa dokter ketika melakukan pemeriksaan di poliklinik rawat jalan membutuhkan waktu 6 menit per pasien," kata Triwidhi.
"Jadi ketika Rumah Sakit meng-entry pada aplikasi kami, berapa hari dokter yang dimiliki praktik, berapa lama dalam satu hari melakukan praktik, kemudian digabungkan dengan rekomendasi IDI terhadap waktu layanan, maka aplikasi kami akan menghitung secara sistem selanjutnya menghitung berapa kapasitas pelayanan," lanjut dia.
(YNA)