Dhahana menuturkan, pada acara media dialogue dengan tema “Aspek HAM dalam Sektor Perbankan” di Hotel Novotel Cikini Jakarta Pusat, Jumat kemarin (17/5/2024), PRISMA menjadi tindak lanjut pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Dia mengatakan sejumlah perusahaan BUMN kini melaksanakan revisi regulasi dan tata kelola yang sesuai antara bisnis dan HAM. Ini dilakukan, lanjut Dhahana, lantaran banyaknya perusahaan BUMN yang mengaku mendapatkan reputasi baik semenjak memperhatikan isu-isu HAM di dalam internalnya.
"Jadi banyak regulasi ini tidak inheren, tidak sesuai dengan bisnis dan HAM. Ini pun juga menjadi sasaran kami untuk merevisi regulasi yang tidak sesuai dengan Bisnis dan HAM," kata Dhahana.
Dhahana mengatakan, penerapan PRISMA yang sejatinya sudah dilaksanakan mulai tahun 2020, masih belum diketahui oleh para pelaku usaha.
"Memang PRISMA itu dikenal pada 2021. Jadi pada saat 2021 itu tidak lebih dari 10 pelaku usaha yang assessment. Kemudian di 2022, naik sedikit, kurang lebih 20-an. Nah pada saat 2023, pasca ada peraturan presiden itu melonjak tinggi," terang Dhahana.