Selain terjerat pidana di atas, ketiga pelaku tersebut, June Indria, Hendry Surya dan Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kenalkan June Indria, Penipu Terbesar di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Melakukan Aksinya
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menyatakan, para pelaku menggunakan modus yakni menawarkan kepada nasabah untuk menanam uang dalam bentuk koperasi. Peralihan tersebut sah karena tidak ada lagi larangan oleh OJK.
June Indria dan kedua rekannya selaku Bos Indosurya tersebut kemudian mencari pegawai marketing, yang memiliki kewajiban untuk mencari nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp10 miliar. Dari perhimpunan dan pengelolaan dana tersebut, banyak pihak yang mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan miliaran rupiah, yaitu mulai dari Rp10 miliar hingga Rp170 miliar.
Diketahui bahwa jumlah masyarakat yang menjadi korban Indosurya dilaporkan mencapai 23 ribu nasabah dengan nilai total kerugian diprediksi mencapai Rp106 triliun.
Demikian informasi mengenai sosok June Indria, salah satu dari ketiga pelaku penipuan melalui KSP Indosurya Cipta. Semoga informasi ini bisa menjadi pembelajaran dan menjadikan Anda lebih waspada dalam menitipkan uang pada suatu lembaga keuangan.