IDXChannel - Informasi tentang sosok June Indria belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, June terlibat dalam kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
June Indria bersama rekannya, Henry Surya merupakan bos dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Mereka telah ditahan oleh kepolisian. Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Ia menyebabkan kerugian hingga Rp15 triliun bersama June Indria dan satu rekan lainnya yakni Suwito Ayub yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses menangani kasus ini, kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya Cipta, M Ali Nurdin bahkan mendesak Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap seluruh aset milik Henry Surya.
Ia berharap penyidik melaksanakan tugasnya dengan transparan dan amanah. Pasalnya aset Henry Surya adalah milik nasabah KSP Indosurya Cipta, sehingga sudah seharusnya dana milik nasabah tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
Lantas bagaimanakah cara Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub melakukan aksinya? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pasal yang Dikenakan kepada June Indria Dkk
Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi, “Barang Siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
Selanjutnya, Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4.