"Ketiga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh prof Bambang sebesar Rp271,06 triliun," katanya.
Dia melanjutkan, alasan kerugian perekonomian atau ekologis negara itu dimasukan sebagai bentuk kerugian keuangan negara, karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian keuangan negara, karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," pungkasnya.
(NIY)