IDXChannel - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklarifikasi terkait pengadaan laptop Chromebook.
Klarifikasi Nadiem ini terkait penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Menurutnya, pengadaan Chromebook pada masa kepemimpinannya bukan untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T,” kata Nadiem, Selasa (10/6/2025).
Dia melanjutkan, uji coba Chromebook pada daerah 3T, tidak dilakukan pada masa kepemimpinannya. Bahkan laptop ini hanya diberikan ke sekolah yang sudah punya akses internet.
"Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," kata dia.
Dia melanjutkan, pengadaan Chromebook yang dilakukan pihaknya telah melalui kajian mendetail dengan cara membandingkan antara Chrome dengan sistem operasi lainnya.
“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau spesifikasinya sama selalu 10–30 persen lebih murah,” kata dia.