"Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ucapnya.
Menurutnya, keberadaan judi online menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, nilai transaksinya mencapai Rp350 triliun.
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," tegasnya.
(YNA)