IDXChannel - Bawaslu RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk segera menurunkan atau take down konten-konten kampanye di media sosial pada masa tenang jelang Pemilu 2024.
"Kami melakukan kajian dan kami minta Kominfo untuk take down. Kami melakukan kajian dalam patroli siber kami. Patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo termasuk dengan platform media sosial," ucap Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/2/2024).
"Supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu. Jadi kita minta yang bersangkutan juga, itu untuk kami sudah komunikasikan dalam konteks ini kami melakukan kajian pendalaman soal ini, dengan Kominfo memastikan tidak meluas dulu, karena sedang berproses," tambah Lolly.
Sebelumnya, Lolly Suhenty menegaskan, Pemilu memiliki ketentuan dalam undang-undang dalam pasal 287 ayat 5 yang mengatakan bahwa dalam masa tenang sudah tidak diperkenankan untuk membuat berita, imlan dan rekam jejak atau bentuk apapun untuk berkampanye.
"Kita punya ketentuan 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," mata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).