sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Penipuan Online Kirim Aplikasi-Link Palsu Capai 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar

News editor Puteranegara
19/01/2023 16:34 WIB
493 orang menjadi korban kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising dengan kerugian Rp12 miliar.
Korban Penipuan Online Kirim Aplikasi-Link Palsu Capai 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar. (Foto: MNC Media).
Korban Penipuan Online Kirim Aplikasi-Link Palsu Capai 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar. (Foto: MNC Media).

Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku. 

Ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. 

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. 

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement