IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang diduga telah merugikan negara Rp296,2 miliar.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY) sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jum'at (11/8/2023).
Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait kelebihan jumlah kuota rokok dari ketentuan yang seharusnya di tahun 2015.