sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Cukai Rokok di BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
11/08/2023 20:55 WIB
Kasus korupsi penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang diduga telah merugikan negara Rp296,2 miliar.
Korupsi Cukai Rokok di BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar. (Foto Arie Dwi Satrio/MPI)
Korupsi Cukai Rokok di BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar. (Foto Arie Dwi Satrio/MPI)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang diduga telah merugikan negara Rp296,2 miliar.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY) sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jum'at (11/8/2023).

Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait kelebihan jumlah kuota rokok dari ketentuan yang seharusnya di tahun 2015.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement