sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Cukai Rokok di BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
11/08/2023 20:55 WIB
Kasus korupsi penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang diduga telah merugikan negara Rp296,2 miliar.
Korupsi Cukai Rokok di BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar. (Foto Arie Dwi Satrio/MPI)
Korupsi Cukai Rokok di BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar. (Foto Arie Dwi Satrio/MPI)

Selain itu, kata Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Diduga, ada juga jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," ujar Asep.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement