“Penurunan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko langsung terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi,” katanya.
Setyo menilai, keterbatasan anggaran dapat mempersempit ruang untuk mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, dan melibatkan masyarakat.
“Artinya ruang untuk mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, dan melibatkan masyarakat justru semakin terbatas. Padahal, keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga dari berapa besar potensi kerugian negara yang dapat dicegah,” tuturnya.
Dari total tambahan Rp774,31 miliar yang diajukan, Rp155,68 miliar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen. Sedangkan Rp618,61 miliar untuk Program Pencegahan dan Penindakan.
Kebutuhan terbesar berada pada fungsi Informasi dan Data yang mencapai Rp376,84 miliar. Namun, dalam pagu 2027 baru tersedia Rp58,4 miliar.