“Tambahan ini juga sangat krusial untuk memastikan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas, seperti penanganan perkara melalui penguatan analisis digital forensik, serta menjamin keberlanjutan layanan sistem antikorupsi terpadu berbasis digital agar tetap andal dan terkoneksi secara aman,” katanya.
Sementara kebutuhan Pencegahan dan Monitoring mencapai Rp101,46 miliar, tetapi baru dialokasikan Rp12,78 miliar.
Setyo mengatakan, KPK juga membutuhkan tambahan Rp61 miliar untuk penindakan dan eksekusi, Rp56,99 miliar untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, Rp36,68 miliar untuk pencegahan dan monitoring, serta Rp57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi.
“Koordinasi dan supervisi adalah perpanjangan tangan dalam mengawal integritas di seluruh pelosok negeri: provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya.
“Tambahan ini menjadi benteng penting untuk menjaga kehadiran KPK di daerah-daerah serta memperkuat sinergi penegakan hukum secara nasional,” tambahnya.