sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Akan Tentukan Sikap Hukum Lanjutan Usai Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun

News editor Nur Khabibi
05/06/2026 11:15 WIB
KPK belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan tersebut.
KPK Akan Tentukan Sikap Hukum Lanjutan Usai Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun
KPK Akan Tentukan Sikap Hukum Lanjutan Usai Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambaha sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Nur Sari.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambahnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement