IDXChannel - Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) membeberkan konversi fasilitas penggunaan jet pribadi putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Dari perhitungan KPK, nilai itu mencapai Rp360 juta saat berpergian ke Amerika Serikat.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang disampaikan Kaesang, jika dikonversi menjadi uang, penggunaan jet pribadi tersebut senilai Rp90 juta untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, lanjut Pahala, Kaesang menumpangi jet pribadi bersama istrinya yaitu Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf.
“Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 juta kalau ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Pahala menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisa terhadap klarifikasi yang disampaikan Kaesang soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.