IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil kembali Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, semua pihak yang dianggap mengetahui proyek tersebut tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau itu berkaitan, tentunya siapa pun kualifikasinya, kami menganggap bahwa orang itu harus kami mintai keterangan, pasti kami mintai keterangan," kata Asep Guntur lewat keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Menurut Asep, siapa pun yang dipanggil, tentunya penyidik melihat adanya keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi perkeretaaapian itu.
"Informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kami bangun. Jadi, kami buat konstruksi perkara itu dari keterangan keterangan para saksi dan bukti bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu, 25 November 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Namun demikian, Tanak belum menjelaskan secara rinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Senin, 6 November 2023.
Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.
AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sebesar Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2023 sampai 2024.
(YNA)