sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub di Kasus Suap Proyek Perkeretaapian

News editor Riyan Rizki Roshali
10/12/2023 09:50 WIB
KPK berpeluang memanggil kembali Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub.
KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub di Kasus Suap Proyek Perkeretaapian. (Foto MNC Media)
KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub di Kasus Suap Proyek Perkeretaapian. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. 

Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.

"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Senin, 6 November 2023. 

Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sebesar Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2023 sampai 2024. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement