sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi Pakai Uang Hasil Gratifikasi

News editor Arie Dwi Satrio
03/08/2023 13:35 WIB
KPK menduga mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi Pakai Uang Hasil Gratifikasi. (Foto MNC Media)
KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi Pakai Uang Hasil Gratifikasi. (Foto MNC Media)

Kemudian, Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode 2010, Sardjono Soemardjo. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. 

"Para saksi tidak hadir dan masih dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement