sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi Pakai Uang Hasil Gratifikasi

News editor Arie Dwi Satrio
03/08/2023 13:35 WIB
KPK menduga mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi Pakai Uang Hasil Gratifikasi. (Foto MNC Media)
KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi Pakai Uang Hasil Gratifikasi. (Foto MNC Media)

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement