IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
KPK saat ini sedang fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.
"Jimmy Chandra (General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, diinformasikan Ali, terdapat tiga saksi kasus Rafael Alun yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Kuasa Hukum Direksi PT Hasnur Jaya Utama, Vanson Sihole; Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012, Achmad Subchan.