Budi juga mengungkapkan KPK juga memanggil Fuad Hasan Mashyur (FHM) selaku bos perusahaan travel. Fuad juga didalami perannya bersama biro travel lainnya dalam perkara dugaan rasuah ini.
"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," kata Budi.
Terakhir, KPK juga memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan Stafsus Yaqut Cholil Quomas. Tak berbeda jauh, pria yang karib disapa Gus Alex itu juga didalami tentang aliran dana.
"Kemudian hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata dia.
Untuk diketahui, Ishfah merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi kuota haji. Tersangka lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.