sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Klaim Kantongi Bukti Transaksi Suap Kabasarnas hingga Rp88 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
01/08/2023 09:12 WIB
KPK memiliki bukti mengantongi bukti aliran uang terkait dugaan suap dari pihak pengusaha untuk Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
KPK Klaim Kantongi Bukti Transaksi Suap Kabasarnas hingga Rp88 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Klaim Kantongi Bukti Transaksi Suap Kabasarnas hingga Rp88 Miliar. (Foto: MNC Media)

Selain catatan keuangan, KPK juga mendapatkan pengakuan dari para saksi yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas untuk tahun anggaran 2021-2023.

"Tentu dari keterangan saksi, bukti percakapan elektronik, bukti-bukti catatan itulah kami meyakini bahwa bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka itu sudah ada," ungkap Alex.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya secara kemiliteran.

Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum di KPK. Ketiganya telah ditahan oleh KPK.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement