Kemudian, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri yang sudah menyampaikan LHKPN berada di angka 52 persen.
"Untuk Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, 30 dari 57 telah melapor," katanya.
"Sebanyak 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus juga telah memenuhi kewajibannya," kata dia.
Meski begitu, Tanak menegaskan mereka yang belum menyampaikan LHKPN masih ada kesempatan dalam kurun waktu tiga bulan usai pelantikan mereka.
(Nur Ichsan Yuniarto)