IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ada sanksi pemotongan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi mengacu pada peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi. Di mana, sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," kata Direktur LHKPN, Isnaini saat menggelar konpers di acara Hakordia 2022 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
"Oleh karenanya, kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," imbuhnya.
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di mana, dalam aturan tersebut diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka akan mendapatkan hukuman.
"Jikalau meraka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," terangnya.