IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah konsultan pajak terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan KPP Madjya Jakarta Utara (Jakut).
KPK mendalami peran konsultan pajak untuk menjembatani antara pegawai pajak dan wajib pajaknya.
"Pemeriksaan terhadap pihak konsultan didalami bagaimana peran yang dilakukan dalam menjembatani kepentingan kedua pihak, yaitu antara petugas pajak dan wajib pajaknya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (27/1/2026).
Budi menjelaskan peran ini didalami untuk mengetahui penyimpangan dalam proses penetapan pajak. Menurutnya, penyimpangan penetapan pajak bisa membuat pajak yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil.
"Kemudian diduga melakukan penyimpangan dalam proses penetapan nilai pajak, alhasil pajak yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil dari angka semula," sambung dia.
Adapun pada hari ini KPK memeriksa sebanyak 17 saksi terkait penyidikan perkara ini. Mereka di antaranya:
1.Erika Augusta — Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
2.Muhammad Amin — Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
3.Suherman — Pimpinan PT Wanatiara Persada
4.Yurika — Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
5.Chang Eng Thing — Direktur PT Wanatiara Persada
6.Arif Yanuar — Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
7.Alexander Victor Maleimakuni, S.Si., M.M. — Pegawai Negeri Sipil (PNS)
8.Arif Wibawa — Pegawai Negeri Sipil (PNS)
9.Budiono — Pegawai Negeri Sipil (PNS)
10.Cholid Mawardi — Pegawai Negeri Sipil (PNS)
11.Dwi Kurniawan — Pegawai Negeri Sipil (PNS)
12.Heru Tri Noviyanto — Pegawai Negeri Sipil (PNS)
13.Widanarko — Kepala Seksi Peraturan PBB I
14.Johan Yudhya Santosa — Konsultan
15.Dessy Eka Putri — Kepala Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak, DJP
16.Muhammad Hasan Firdaus — Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
17.Pius Suherman Wang — Karyawan Swasta
(Febrina Ratna Iskana)