sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Rafael Alun Terima Fee dari Tiga Perusahaan Swasta Terkait Konsultasi Pajak

News editor Arie Dwi Satrio
06/07/2023 10:20 WIB
KPK menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga telah menerima fee dari sejumlah perusahaan swasta terkait konsultasi pajak saat dia masih menjabat di DJP.
KPK Sebut Rafael Alun Terima Fee dari Tiga Perusahaan Swasta Terkait Konsultasi Pajak. (Foto: MNC Media)
KPK Sebut Rafael Alun Terima Fee dari Tiga Perusahaan Swasta Terkait Konsultasi Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga telah menerima fee dari sejumlah perusahaan swasta. Fee itu diduga berkaitan dengan konsultasi Perpajakan saat Rafael Alun masih menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

KPK langsung mengonfirmasi pemberian fee tersebut ke para petinggi perusahaan swasta pada Rabu, 5 Juli 2023, yakni Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik Lomboan; Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik; dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwaliki oleh Lilita.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).

"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," sambungnya.

Belakangan, KPK sedang mendalami sumber keuangan perusahaan konsultan pajak milik Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu. Diduga, keuangan perusahaan konsultan pajak Rafael Alun bersumber dari fee para pengusaha.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement