Ibnu membeberkan bahwa celah korupsi dalam PBJ dapat terjadi sejak tahap persiapan, seperti perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, hingga proses pemilihan vendor.
Praktik penyimpangan yang kerap ditemukan di lapangan antara lain persekongkolan antar-penyedia, penggelembungan harga, penurunan kualitas spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi, hingga intervensi pimpinan yang memaksakan vendor tertentu.
Dia mengingatkan, apabila proses pengadaan tidak dijalankan dengan penuh integritas, anggaran negara yang besar tersebut tidak akan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan justru menghasilkan kualitas pembangunan yang buruk serta rentan rusak.
"Oleh karena itu, sinergi pencegahan dan komitmen pimpinan instansi sebagai role model sangat diperlukan untuk mengawal transparansi pengadaan barang dan jasa di Indonesia," katanya.
(Sheqilla Sukma)