sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Segera Periksa Gazalba Saleh Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

News editor Arie Dwi Satrio
03/08/2023 12:16 WIB
KPK segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang.
KPK Segera Periksa Gazalba Saleh Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang. (Foto: MNC Media)
KPK Segera Periksa Gazalba Saleh Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pasca Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ali mengatakan KPK ingin memastikan proses penyidikan untuk tersangka GS terus dilakukan. Terlebih lagi, lembaga tersebut sudah mengumumkan GS sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

"Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPUnya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

KPK membuka peluang untuk menahan kembali Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sebab sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.

"Ya, masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan gitu ya," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement