sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Merial Esa

News editor Nur Khabibi/MPI
26/04/2024 14:52 WIB
Uang tersebut merupakan hasil pengganti dari terpidana korporasi, PT Merial Esa. 
KPK kembali menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp126 miliar. (MNC Media)
KPK kembali menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp126 miliar. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp126 miliar. Uang tersebut merupakan hasil pengganti dari terpidana korporasi, PT Merial Esa

"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara Terpidana Korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya) sebesar Rp126 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024). 

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti dari terpidana korporasi telah lunas setelah melewati pembayaran secara bertahap. 

"Pertama sebesar Rp92,9 miliar, kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar," ujarnya. 

Ali melanjutkan, penyetoran tersebut menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara Tipikor dengan salah satu subyek hukumnya Korporasi. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

PT Merial Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

"Menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Selain denda, PT Merial Esa juga divonis membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement