sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Uang Rampasan Rafael Alun sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

News editor Nur Ichsan Yuniarto
06/09/2024 20:29 WIB
KPK menyetorkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara rampasan terpidana korupsi mantan pejabat Dijen Pajak Kemenkeu Rafael Alun.
KPK menyetorkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara rampasan terpidana korupsi mantan pejabat Dijen Pajak Kemenkeu Rafael Alun. (MNC Media)
KPK menyetorkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara rampasan terpidana korupsi mantan pejabat Dijen Pajak Kemenkeu Rafael Alun. (MNC Media)

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement