IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"KPK berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).
Dia memaparkan, jumlah uang itu mencakup uang pengganti Rp10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29,9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta.
Dia menegaskan, tujuan akhir KPK dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
"Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
(Nur Ichsan Yuniarto)