IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024, Rabu (13/8/2025).
Dua lokasi yang dimaksud adalah, kantor Kemenag dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan itu disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud.
"Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," kata Budi.
Namun, Budi tidak merinci secara detail terkait jenis mobil yang disita tersebut. Termasuk aset-aset yang disita itu.
"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," kata dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Rabu (13/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
(Nur Ichsan Yuniarto)