IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait dugaan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Setelah dijumlahkan keseluruhan, total laporan gratifikasi yang diterima KPK senilai Rp240.712.804.
"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Ipi menguraikan, laporan yang diterima KPK tersebut terdiri dari tiga objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai sekira Rp3.700.000. Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai sekira Rp164.390.920.
"Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," sambungnya.